Sementara, untuk pelaku Apriyanto Tua Perjuangan ditangkap pada Rabu (18/1) sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir Jalan Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Kronologinya, bahwa petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat, sering dijadikan transaksi narkotika, dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di atas motor dan baru selesai mengambil sesuatu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti satu plastik ganja dalam kresek yang digantung di sepeda motor tersangka. Kemudian, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Patimura, Kecamatan Kuta,Badung, Bali, dan kembali ditemukan barang bukti satu plastik plastik ganja.
Sementara, menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Tua, yang kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan tersangka sudah dua kali melakukan pembelian ganja pada pertengahan Bulan Oktober 2022.
Selain itu, tersangka membeli ganja seberat 1 kg dengan harga Rp5 juta untuk dikomsumsi sendiri dan pada tanggal 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp10 juta dan diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat, dan langsung ditangkap petugas.
"Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri dengan efek yang ditimbulkan tubuh terasa tenang, nyaman dan relaks. Perannya pemakai," ujarnya.
Load more