Sementara, pihaknya juga menyebutkan bahwa untuk asal barang yang didapatkan dua tersangka masih dilakukan penyelidikan.
"Untuk asal barangnya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/hen)
Load more