Buleleng, Bali - Kepolisian Polsek Kubutambahan, Buleleng, Bali, menangkap dua orang karyawan warung makan berinisial KRJ (27) dan KB (27) asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, karena mencuri handphone salah seorang pembeli yang tertinggal saat makan di warung tersebut.
Nekatnya, kedua pelaku bukannya mengembalikan, malah meminta uang tebusan Rp5 juta pada korbannya bernama Luh Dewi Suhermawati (37), asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone di warung makan Bang Jarwo, di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat memiliki handphone milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku," kata AKP Suparta, di Mapolres Buleleng, Bali.
Kronologinya, pada Jumat (27/1) sekitar pukul 15.00 WITA, korban datang ke warung atau TKP dan setelah selesai makan dan melakukan pembayaran di warung makan Bang Jarwo, langsung meninggalkan warung bersama dengan suaminya dan dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Panji, kira-kira 10 menit perjalanan baru teringat handphonenya yang ditaruh di atas meja saat makan, tertinggal.
Lewat peristiwa itu, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Kubutambahan dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku KRJ yang merupakan karyawan warung, yang beralamat di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Para pelaku diketahui, karena meminta tebusan yang disampaikan kepada korban dan menghubungi korban melalui telepon adalah pelaku KB yang menyampaikan handphone milik korban telah ditemukan.
Load more