"Nomor handphone korban diketahui dari handphone itu sendiri. Saat itu, pelaku KB meminta tebusan kepada korban awalnya Rp5 juta dan menurun menjadi Rp4 Juta dan disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp 2,5 juta," jelasnya.
Namun, sebelum transaksi korban dan kedua pelaku, pada Sabtu (28/1) pihak kepolisian langsung menangkap kedua pelaku dan menemukan barang bukti pada tas pinggang pelaku. Sementara, dari pengakuan pelaku KRJ, setelah berhasil mengambil handphone milik korban, lalu sempat disembunyikan di salah satu tong sampah dekat warung.
Kemudian, keesokan harinya oleh pelaku diambil dan dibawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah kemudian pelaku KRJ menghubungi rekannya yaitu pelaku KB untuk menghubungi korban dan meminta tebusan.
"Namun transaksi tidak jadi karena pelaku tertangkap pihak kepolisian. Pelaku KRJ disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku KB disangkakan telah melakukan pertolongan jahat dengan Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (awt/hen)
Load more