Buleleng, Bali - Kepolisian Polsek Kubutambahan, Buleleng, Bali, menangkap dua orang karyawan warung makan berinisial KRJ (27) dan KB (27) asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, karena mencuri handphone salah seorang pembeli yang tertinggal saat makan di warung tersebut.
Nekatnya, kedua pelaku bukannya mengembalikan, malah meminta uang tebusan Rp5 juta pada korbannya bernama Luh Dewi Suhermawati (37), asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone di warung makan Bang Jarwo, di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat memiliki handphone milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku," kata AKP Suparta, di Mapolres Buleleng, Bali.
Kronologinya, pada Jumat (27/1) sekitar pukul 15.00 WITA, korban datang ke warung atau TKP dan setelah selesai makan dan melakukan pembayaran di warung makan Bang Jarwo, langsung meninggalkan warung bersama dengan suaminya dan dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Panji, kira-kira 10 menit perjalanan baru teringat handphonenya yang ditaruh di atas meja saat makan, tertinggal.
Lewat peristiwa itu, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Kubutambahan dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku KRJ yang merupakan karyawan warung, yang beralamat di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Para pelaku diketahui, karena meminta tebusan yang disampaikan kepada korban dan menghubungi korban melalui telepon adalah pelaku KB yang menyampaikan handphone milik korban telah ditemukan.
"Nomor handphone korban diketahui dari handphone itu sendiri. Saat itu, pelaku KB meminta tebusan kepada korban awalnya Rp5 juta dan menurun menjadi Rp4 Juta dan disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp 2,5 juta," jelasnya.
Namun, sebelum transaksi korban dan kedua pelaku, pada Sabtu (28/1) pihak kepolisian langsung menangkap kedua pelaku dan menemukan barang bukti pada tas pinggang pelaku. Sementara, dari pengakuan pelaku KRJ, setelah berhasil mengambil handphone milik korban, lalu sempat disembunyikan di salah satu tong sampah dekat warung.
Kemudian, keesokan harinya oleh pelaku diambil dan dibawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah kemudian pelaku KRJ menghubungi rekannya yaitu pelaku KB untuk menghubungi korban dan meminta tebusan.
"Namun transaksi tidak jadi karena pelaku tertangkap pihak kepolisian. Pelaku KRJ disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku KB disangkakan telah melakukan pertolongan jahat dengan Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (awt/hen)
Load more