Tim unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang melakukan penyelidikan mendatangi sejumlah toko emas di Denpasar, dan menerima informasi bahwa ada seorang perempuan menjual berbagai macam perhiasan.
Berdasarkan ciri-ciri sesuai dengan informasi, petugas akhirnya mendapati tempat tinggal pelaku. Eva kemudian ditangkap di tempat kosnya di seputaran Dalung, Sabtu (28/1).
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa kalung dan uang Rp3 juta hasil penjualan perhiasan milik korban.
"Motifnya karena ekonomi. Tersangka ini dulu bekerja di kafe setelah itu berhenti dan tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dengan korban tidak saling kenal, namun tersangka tahu korban tidak ada di kosnya karena dia dulu pernah tinggal di TKP," pungkasnya. (asi/gol)
Load more