Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak yakni BPN Kantah Sumbawa selaku pihak I dan Kejari Sumbawa sebagai pihak II, untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
"MoU ini juga sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang," Kajari Sumbawa menjelaskan.
Ruang lingkup kerjasama antara BPN Kantah Sumbawa dan Kejari Sumbawa ini meliputi pemberian dukungan data atau informasi, pemberian dukungan program strategis nasional di bidang Agraria seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor), penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan.
Selanjutnya, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Disamping itu, ada pula program pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau asset lainnya dan percepatan sertifikasi tanah Asset Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan MoU ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan antara Kajari Sumbawa, Adung Sutranggono dan Kepala BPN Kantah Sumbawa, Subhan.
Penandatanganan MoU disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ida Bagus Putu Swadharma, Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dan para pejabat BPN Kantah Sumbawa. (Irw/ask)
Load more