Mendapati kecurigaan itu petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembawa kokain cair tersebut.
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku justru melakukan perlawanan berupa enggan menjalani pemeriksaan.
Saat itu pula, petugas kembali menaruh curiga dan memeriksa barang bawaan pelaku yang banyak didapat berupa shampo cair dengan kemasan botol.
"Kemudian karena kita curiga, kita coba lebih dalam lagi dan tes dua kali dengan metode dibakar ternyata cairan itu terpisah menjadi dua," kata Gatot pada kesempatan yang sama.
"Yang pertama cairan dibawahnya setelah kita tes positif kokain. Kemudian lapisan atas kimia glikol sebagai pengikat cairan itu," lanjutnya.
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (raa/ebs)
Load more