Pandeglang, Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, Banten, menindak warung makan yang masih berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan. Saat disidak, petugas menemukan rumah makan yang masih membandel buka di siang hari.
Ada enam warung makan dan cafe di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terjaring razia Satpol-PP, seperti beberapa warung yang ada di terminal Kadu Banen.
Petugas menemukan warung makan yang masih melayani pelanggan di siang hari saat waktu berpuasa. Bahkan beberapa orang yang kedapatan sedang makan langsung membubarkan diri saat petugas datang.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, razia ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati no 15 Tahun 2022, tentang kegiatan penertiban di bulan suci ramadhan. Dimana para pelaku usaha khususnya warung makan, harus buka di atas jam 4 sore.
"Kegiatan ini kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati, dimana rumah makan, cafe dan sejenisnya untuk buka sore hari saat bulan suci ramadhan," kata Bunbun, Rabu (05/04/2023).
Namun kali ini pihaknya masih menemukan beberapa warung makan yang masih nekat buka pada siang hari. Dengan begitu, maka pihaknya memberikan sangsi berupa teguran.
(sim/ fis)
"Ada sekitar 6 rumah makan yang pada pukul 11.00 WIB ini mereka melakukan penjualan. Kita telat melakukan tindakan agar hari ini tidak menjual lagi sebelum pukul 16.00 WIB," terangnya.
Namun jika kemudian masih melakukan hal yang sama, maka akan dilakukan penutupan langsung.
"Kalau mereka terus membandel saja kita akan tutup," tegasnya.
Ditambahakan, rajia kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan selama bulan suci ramadhan, di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.
Load more