Tangerang, tvOnenews.com - Anggota Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38,4 ribu baby lobster yang hendak dikirim ke negara Vietnam.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 5 orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka inisial HP (42), BN ( 33), MA (34), AT (38), dan E (41). Kelimanya warga Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Selasa (02/05/2023).
Reza menuturkan kelima tersangka warga Jawa Barat itu diamankan disalah satu tempat kontrakan wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan yang diduga hendak melakukan pengiriman baby lobster di Terminal Kargo Bandara.
"Dari kegiatan tersebut polisi berhasil amankan sebanyak 65 kantong benih bening lobster jenis pasir yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000," ucapnya.
"Kemudian juga diamankan 27 kantong berisikan benih bening lobster jenis mutiara yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan total 5400," sambungnya," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Banten.
(rmm/ fis)
Load more