Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten baru menerima tiga partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan dari ketiga parpol yang telah mendaftar tersebut diantaranya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan dan NasDem.
"Dari kemarin tanggal 10 Mei, ada satu partai politik yaitu PKS, dan sekarang ada dua parpol lagi yaitu PDIP dan Nasdem yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 ini," kata Ali di Tangerang, Kamis (11/05/2023).
Ia menyampaikan, untuk peserta Pemilu pada tahun 2024 di wilayahnya itu terdapat 18 parpol, dan dari jumlah tersebut hanya baru tiga parpol saja yang sudah mengajukan pendaftaran bacaleg tersebut.
Menurut dia, berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 telah ditetapkan tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif yaitu pada tanggal 1 Mei sampai dengan batas akhir pendaftaran hingga 14 Mei tepatnya pukul 23.00 WIB.
Kendati demikian, pihaknya pun mengingatkan agar para parpol yang akan berkompetisi di pemilihan umum nanti agar segera mendaftar ke KPU setempat.
"KPU sebagai penyelenggara sudah mengirim surat tertulis resmi kepada partai politik untuk bisa mendaftarkan atau mengusulkan bakal calonnya itu. Dan mudah-mudahan hingga batas akhir sampai tanggal 14 Mei ini semua partai sudah bisa mendaftarkan diri," katanya.
Ia menjelaskan, jika tahapan pengajuan pendaftaran oleh partai politik sudah dilakukan semua dan diterima KPU, selanjutnya pada tanggal 15 Mei mendatang pihaknya akan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan bakal caleg itu.
"Jika kalau kemudian ternyata partai politik mengusulkan mengajukan bakal calon legislatifnya ada dokumen yang tidak lengkap seperti seumpama ijazah dan lain sebagainya. Maka akan kita kembalikan agar bisa melengkapi sampai dengan batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei," ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan, selain proses pemeriksaan terhadap aspek pemenuhan syarat pengajuan dan kelengkapan administrasi bakal calon, nantinya akan dilakukan juga pemeriksaan keterwakilan minimal 30 persen mencalonkan perempuan, dan setiap tiga bakal calon ditempatkan satu bakal calon perempuan.
"Wajib hukumnya untuk kemudian mencantumkan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap dapil dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif," kata dia.
(ant/ fis)
Load more