“Jadi saat melakukan aksinya, dua orang sebagai penjual dan lima orang lainnya mengaku sebagai Buser Polda Banten. Namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” tuturnya.
Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit kendaraan roda dua.
“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” ungkapnya.
Shilton menyebutkan kerugian korban akibat aksi para pelaku mencapai puluhan juta rupiah.
“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang 12 juta ada 30 juta, dan juga ada yang 40 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancamkan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
(sim/ fis)
Load more