Tangerang, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang mengamankan sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) asal benua Afrika yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Pengamanan ke 11 orang warga negara asing Afrika tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan orang asing di salah satu Apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (01/06/2023) dini hari.
"Dari ke 11 warga negara Afrika ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Kamis (01/06/2023).
Ia menyebutkan, dalam operasi yang dilakukannya itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing mengganggu ketertiban umum di wilayahnya itu.
Sehingga, pihaknya pun langsung menindak para WNA tersebut dengan memeriksa dokumen keimigrasiannya.
"Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap," katanya.
Sejauh ini, kata Tito, penyidik Imigrasi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 11 WNA tersebut. Mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal di Indonesia.
Load more