"TKP Semarang kita pindahkan ke sini (Tangerang) untuk memudahkan rekonstruksi. Sebenarnya yang ingin kita dapatkan dalam rekon hari ini, kemarin saat penyidikan di Tangerang dan Semarang ada perbedaan keterangan ketika dilakukan pemeriksaan pada lima tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (02/06/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
(ant/ fis)
Load more