Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menerima berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ia menyebutkan 18 parpol yang telah mengembalikan penyerahan perbaikan ke KPU sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, Demokrat, PBB, PKN, Garuda, Hanura, PAN, PPP, Partai Buruh, PSI, Partai Ummat, dan Perindo.
Dalam tahapan itu, pihaknya sebatas menerima berkas perbaikan dari hasil verifikasi administrasi awal.
Pada tahapan selanjutnya, berkas perbaikan yang sudah dikembalikan itu, kata dia, akan dilakukan verifikasi kembali sesuai mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
"Kami akan lakukan verifikasi administrasi kembali. Verifikasi ini kami lakukan dari berkas yang partai politik serahkan," tuturnya.
Selanjutnya, pada tanggal 6—11 Agustus 2023, pihaknya akan melakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Namun, apabila parpol tersebut tidak menyerahkan perbaikan bacaleg sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, KPU melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.
"Dilampirkan nanti 'kan bisa dikatakan belum memenuhi syarat. Ya, walaupun nanti sebelum ditetapkannya itu kalau tidak salah pada bulan November penetapan DCT, surat itu harus sudah dikeluarkan dilampirkan," katanya.
Total ada 916 bacaleg di Kabupaten Tangerang. Namun, dari 18 parpol, hanya beberapa parpol yang tidak mengajukan 100 persen. Sebagian besar parpol di Kabupaten Tangerang mengajukan 100 persen bacalegnya atau 55 kursi di enam daerah pemilihan (dapil).
(ant/ fis)
Load more