Iman Zanatul Haeri Kakak korban revenge porn (C) merasa kecewa atas keputusan tersebut, sebab yang seharusnya hari ini sudah putuskan namun pada nyatanya Majelis Hakim mengubah jadwal.
"Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghousting," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
(ant/ fis)
Load more