Dia menyampaikan bahwa upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran yang diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja ilegal dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tito Andrianto mengingatkan warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk menaati ketentuan yang berlaku mengenai penempatan pekerja migran serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tergiur dengan janji-janji bekerja di luar negeri dengan upah besar tapi secara ilegal. Karena, disinyalir mereka bisa menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata dia.
(ant/ fis)
Load more