Tangerang, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan pengamanan 27 Warga Negara(WN) Sri Lanka dari apartemen wilayah Kabupaten Tangerang karena meresahkan dan juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama di Tangerang Selasa (19/12/2023) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WN Sri Lanka tersebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga dibawa ke kantor imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil yakni 15 orang melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Lalu dua orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kemudian dua orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Terhadap delapan WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Load more