tvOnenews.com - Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-37 perihal Pemberitahuan Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Libur Panjang Dan Imlek Serta Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024 serta deteksi dini pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Tangerang melakukan upaya-upaya maksimal. Salah satunya adalah Sidak blok hunian warga binaan pemasyarakatan.
Sidak kamar hunian warga binaan pemasyarakatan telah dilaksanakan oleh 80 Petugas Lapas Kelas I Tangerang, termasuk pejabat Estelon III dan Estelon IV yang ditunjuk sebagai Pelaksana Sidak Blok Hunian.
Giat serentak ini dipimpin Langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di dampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang. Sidak dilakukan pada Blok Hunian Chandiri Nengga (Blok C) dan Kailasa (Blok D) Lapas Kelas I Tangerang yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Kegiatan diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jalu Yuswo Panjang, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang Ali Andra Harahap.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidak di masing-masing kamar blok hunian dengan detail, menyeluruh dan mengambil barang-barang terlarang dan berada di dalam kamar warga binaan. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penggeledahan badan warga binaan pada saat pertama kali memasuki blok hunian.
Hasil dari giat deteksi dini sidak kamar hunian ditemukan beberapa barang barang yang di larang berada dalam blok hunian.(rmm/chm)
Load more