"Unlimited, artinya jika sifatnya urgensi berapapun kami layani," kata Ryo.
Ryo menjelaskan, layanan paspor urgensi meliputi orang yang mau berangkat ke Luar Negeri namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, orang yang mau berangkat ke Luar Negeri tapi waktunya sudah sangat mepet, orang yang sakit dan keperluan lainnya yang sifatnya penting dan segera.
"Contohnya pemohon paspor yang kami layani di UP3 ini banyak juga penumpang yang gagal terbang ke Luar Negeri karena paspornya kurang dari 6 bulan. Mereka bisa memperpanjang paspor di UP3 saat kondisi seperti ini dengan waktu 30 menit paspor bisa jadi," ucap Ryo.
Menurut Ryo, pembuatan paspor biasa bisa dilakukan dengan cara mendaftar dan mengisi nomor antrean lewat nomor layanan WA 0812-9238-1090. Adapun paspor urgensi, pemohon bisa datang langsung ke layanan UP3 dengan membawa paspor lama dan tiket pesawat.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono menambahkan, masyarakat atau pemohon paspor bisa memanfaatkan layanan paspor sehari jadi ini pada hari Senin-Minggu dengan waktu pelayanan pukul 8.00-11.00.
"Proses pendaftaran dan pembayaran harus dilakukan di bawah jam 11 setiap harinya agar proses pembuatan paspor bisa selesai pada hari itu juga," kata Bambang.
Untuk pembayaran paspor sehari jadinya, pemohon dikenakan biaya PNBP percepatan Rp 1 juta diluar biaya penerbitan paspor. Adapun biaya penerbitan paspor biasa Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu.
Load more