Tangerang, tvOnenews.com - Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta(Soetta), AKBP Ronald Sipayung menyebutkan bahwa ketiga pelaku penipuan dan penggelapan tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggasak Rp168 juta, adalah residivis dengan kasus yang sama.
Ia menyampaikan, ketiga pelaku tersebut sebelumnya ditangkap dan menjalani masa hukuman di Polres Jakarta Pusat, Polsek Benda, Polres Tangerang Kota. Namun bukannya bertobat, ketiganya malah kembali melakukan kejahatan hingga akhirnya dibekuk aparat penegak hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Pernah diamankan di Polres Jakpus, pernah diamankan dan diproses di Polsek Benda, Polres Tangerang. Dan sesuai data ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Dia menjelaskan, ketiga pelaku dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan itu dengan cara tradisional yakni menghipnotis para korbannya.
Dimana, katanya, mereka mengiming-imingi atau menawarkan korbannya untuk menjadi bagian rekan bisnis dalam penjualan handphone sebanyak 500 unit merek iPhone dan Samsung.
"Jadi pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone untuk mau membeli atau membantu proses penjualan sebanyak 500 unit. Dari proses interaksi ini dengan para pelaku mereka juga meyakinkan korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku lain untuk meyakinkan bahwa benar seolah-olah barang ini ada. Sehingga korban tertarik," terangnya.
Load more