Kemudian, setelah bisa menguasai fisiologis korban, secara tiba-tiba, pelaku lain datang menghampiri dengan berpura-pura berasal dari negara Brunei Darusalam dan tertarik dengan pembicaraan itu termasuk tawaran pelaku atas penjualan ponsel tersebut.
Pelaku kemudian meminta pelaku lainnya membuktikan apakah memiliki uang. Ketiganya kemudian masuk ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di wilayah Kota Tangerang sembari mengecek saldonya serta PIN ATM.
"Pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu dengan mengintip dan melihat PIN yang dimasukkan ke korban dan kemudian setelah kartu ATM itu berpindah kepada yang bersangkutan kemudian mengeksekusi dengan memindahbukukan dari rekening milik korban," ungkapnya.
Perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.
"Ketiga tersangka ini merupakan para pelaku yang sudah malang melintang melakukan aksinya sehingga kami dari polisi Bandara Soekarno Hatta mengimbau masyarakat waspada dengan modus penipuan ini," kata dia.
(ant/ fis)
Load more