Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap terduga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal kartu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu minimarket di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Senin (08/07/2024).
Kapolsek Cisoka AKP Eldi melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan pihaknya yakni berinisial FR (42).
Pelaku, katanya, melakukan aksinya pada Sabtu 6 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia menerangkan, tindakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan korban, dimana dirinya mengaku telah kehilangan kartu debit ATM.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang menghasilkan keterangan bahwa terduga pelaku lah yang membawa kartu ATM milik korban tersebut.
"Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp1.594.449, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka," ujar Eldi.
Load more