Namun demikian, kata Arlan, pihaknya tetap menetapkan denda keterlambatan kepada PT. PP sesuai dengan aturan yang berlaku. Hitungan dendanya 0,1 persen per hari dari jumlah persentase pekerjaan yang belum selesai.
"Hal yang sama juga berlaku bagi PT. Jaya Konstruksi selaku penyedia jasa pada pekerjaan rehabilitasi Jalan Cipanas - Warung Banten dan Jembatan Ciberang. Mereka diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan diberlakukan denda keterlambatan terhadap pekerjaan yang belum selesai," kata Arlan menjelaskan.
Diungkapkan Arlan, dalam proses pekerjaan beberapa proyek tersebut banyak ditemukan kendala yang membuatnya tidak bisa selesai tepat waktu sesuai dengan yang ditargetkan.
Untuk pembangunan Jembatan Bogeg, kendala yang dihadapi antara lain lokasi pekerjaan yang berada di atas Jalan Tol Tangerang – Merak, sehingga perlu adanya koordinasi dan perijinan pelaksanaan pekerjaan baik dari PT. Marga Mandala Sakti maupun dari Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR.
"Musim penghujan dan cuaca ekstrem seperti angin kencang juga menjadi kendala proses pembangunan," katanya.
Arlan mengatakan berdasarkan kajian asas manfaat untuk masyarakat, pembangunan itu terus dilanjutkan dengan mengacu kepada aturan.
Sedangkan untuk pembangunan rehabilitasi Jalan Cipanas - Warung Banten dan Jembatan Ciberang, kendala yang dihadapi di lapangan di antaranya pekerjaan itu berada pada daerah yang rawan bencana alam.
Load more