Tangerang, Banten - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 170 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan, 170 pekerja migran Indonesia ini adalah total hasil pencegahan yang dilakukan pada periode 1-19 Januari 2022.
"Dari 1 Januari sampai dengan 19 Januari ini, kami sudah mencegah 170 orang, dengan rincian 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 kami cegah," katanya, Kamis, 20 Januari 2022.
Para pelaku menggunakan berbagai modus agar bisa lolos diketahui saat dilakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soetta.
"Modus-modus yang kami temukan untuk pekerja migran Indonesia non prosedural itu macam-macam. Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ, lanjut dia," ujarnya.
"Kemudian modus ziarah, umrah itu biasanya di arab, dia melaksanakan umrahnya terus ngga balik lagi. Kemudian ada juga modus wisata, katakanlah ke Turki, ke negara-negara Dubai, itu mereka wisata," lanjutnya.
Pihaknya juga mengakui, ada kendala untuk mengidentifikasi warga negara Indonesia yang menjadi PMI ilegal, karena pihaknya tidak memiliki indikator apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non prosedural. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan wawancara singkat terhadap WNI yang akan bepergian ke luar negeri dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, calon PMI yang ilegal atau non prosedural tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017.
"(PMI ilegal itu) mereka hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat," ungkapnya. (Rusdy Muslim/chm)
Load more