Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa selama proses verifikasi faktual tahap dua pelolosan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain-Lerru tidak ditemukan kendala atau kejanggalan.
Ia menyebutkan, selama pelaksanaan verifikasi faktual, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu yang berada di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.
Sehingga, proses verifikasi persyaratan dukungan bagi calon perseorangan ini dipastikan sudah sesuai prosedur yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam aturan PKPU RI.
Ditambahkan, Umar, sebelum dilakukan penetapan pelolosan calon perseorangan, pihaknya telah melaksanakan verifikasi faktual ulang dengan hasilnya pasangan Zulkarnain dan Lerru Yudistira yakni pada tahap kesatu dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.147 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 54.826 dukungan.
Kemudian, tahapan ke dua verifikasi faktual pasangan calon independen tersebut dapat mengumpulkan sebanyak 24.009 sebagai data memenuhi syarat dan 7.550 data tidak memenuhi syarat.
Kendati demikian, dari seluruh rangkaian atau tahapan verifikasi tersebut dapat ditetapkan memiliki 159.156 dukungan dari warga Kabupaten Tangerang, sebagaimana sesuai syarat minimal mendapat dukungan 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sebaran di 15 kecamatan dari total 29 kecamatan yang ada.
Load more