Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang; tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Dari aturan tersebut, tentunya bakal berdampak atau mempengaruhi terhadap persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan juga mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah tersebut.
"Kalau jadwal penerimaan tidak berdampak, itu pasti tahapannya pada tanggal 27 -29 Agustus mendatang. Tetapi untuk peta politik dan sebagainya itu tidak menjamin, dan kita tidak komentar ke arah sana," ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Load more