LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Antara

KPU Tangerang Tunggu Juknis Resmi Perubahan Aturan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang; tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:31 WIB

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
DPKP: Sebanyak 30.185 Ternak di Babel Berisiko Tertular PMK

DPKP: Sebanyak 30.185 Ternak di Babel Berisiko Tertular PMK

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebut sebanyak 30.185 ekor ternak berisiko tertular virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
OJK: 30.000 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Uang Rp476 Miliar Raib

OJK: 30.000 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Uang Rp476 Miliar Raib

Total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp476,6 miliar yang melibatkan 49.095 rekening selama 22 November 2024 - 22 Januari 2025
Ramalan Denny Darko Kembali Terbukti? Setelah Didepak PSSI Shin Tae-yong Akan Kembali ke Timnas Indonesia, Yoo Jae-hoon: Mungkin

Ramalan Denny Darko Kembali Terbukti? Setelah Didepak PSSI Shin Tae-yong Akan Kembali ke Timnas Indonesia, Yoo Jae-hoon: Mungkin

Beberapa waktu lalu Denny Darko pernah meramal nasib Shin Tae-yong setelah didepak PSSI. Ia menyebut, eks pelatih Timnas Indonesia itu ada kemungkinan kembali.
Coach Justin Akhirnya Jujur soal Asnawi Mangkualam, Sebut Pemain Timnas Indonesia Itu Sejak di Thailand Jadi...

Coach Justin Akhirnya Jujur soal Asnawi Mangkualam, Sebut Pemain Timnas Indonesia Itu Sejak di Thailand Jadi...

Coach Justin menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada Asnawi Mangkualam, dulu jadi andalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia tapi sekarang sudah berbeda.
Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 166, Warga Berebut Gunungan Sedekah Bumi

Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 166, Warga Berebut Gunungan Sedekah Bumi

Ratusan warga Sidoarjo menghadiri sedekah bumi Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo yang ke 166.
Momen Presiden Prabowo Tiba di Kuala Lumpur untuk Hadiri Undangan Resmi Yang Di-pertuan Agong Raja Malaysia

Momen Presiden Prabowo Tiba di Kuala Lumpur untuk Hadiri Undangan Resmi Yang Di-pertuan Agong Raja Malaysia

Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara Subang di Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (27/1) untuk melanjutkan kegiatan kunjungan kerjanya ke luar negeri di Kuala Lumpur setelah dari New Delhi, India.
Trending
Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Yoo Jae-hoon memastikan bahwa Shin Tae-yong akan tetap kembali ke Indonesia karena masih memiliki sejumlah urusan termasuk soal akademi sepakbolanya di Jakarta
Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

"Tadi terakhir kita (rombongan Shin Tae-yong) ketemu Pak Menpora sebelum berangkat ke Bandara dan ada oleh-oleh dari kaya batik Indonesia," ujar Yoo Jae-hoon
Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Beberapa bulan sebelum digantikan Patrick Kluivert, ternyata Shin Tae-yong sudah punya firasat kalau tugasnya sebagai pelatih Timnas Indonesia tak bertahan lama
Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Legenda asal Malaysia, Safee Sali, kini sudah tak malu-malu lagi mengakui jika negaranya memang tak sehebat Timnas Indonesia, begini pengakuan jujurnya....
Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Air mata Shin Tae-yong pecah sebelum meninggalkan Indonesia pada Minggu (26/1/2025) malam WIB, namun itu bukan sekali saja sang pelatih asal Korea itu menangis.
Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Seharusnya bisa dapat puluhan miliar, warga Denmark heran bisa-bisanya FC Copenhagen lepas pemain Timnas Indonesia Kevin Diks secara gratis ke Monchengladbach.
Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Indra Sjafri Pastikan Rotasi, Jens Raven dan 4 Pemain Lain yang Sempat Absen Siap Main

Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Indra Sjafri Pastikan Rotasi, Jens Raven dan 4 Pemain Lain yang Sempat Absen Siap Main

Berikut Jadwal Timnas Indonesia U-20 vs Suriah hari ini pada matchday kedua U-20 Challenge Series 2025 yang bakal dihelat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Senin (27/1/2025).
Selengkapnya
Viral