LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Antara

KPU Tangerang Tunggu Juknis Resmi Perubahan Aturan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang; tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang; tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"KPU RI sedang mengadakan RDP dengan Pemerintah dan DPR RI terkait dengan menindaklanjuti putusan MK. Karena mau bagaimana pun putusan ini harus dilaksanakan dalam bentuk PKPU, maka nanti akan keluar respon atas putusan MK itu," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam di Tangerang, Kamis (23/08/2024).

Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Dari aturan tersebut, tentunya bakal berdampak atau mempengaruhi terhadap persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan juga mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah tersebut.

"Kalau jadwal penerimaan tidak berdampak, itu pasti tahapannya pada tanggal 27 -29 Agustus mendatang. Tetapi untuk peta politik dan sebagainya itu tidak menjamin, dan kita tidak komentar ke arah sana," ungkapnya.

Baca Juga :

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

(ant/ fis)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nikita Mirzani Berani Jamin Vadel Badjideh dan Keluarganya Bakal Masuk Penjara: Kamu Akan Berhadapan dengan Saya!

Nikita Mirzani Berani Jamin Vadel Badjideh dan Keluarganya Bakal Masuk Penjara: Kamu Akan Berhadapan dengan Saya!

Nikita Mirzani jamin kekasih Lolly, Vadel Badjideh dan keluarganya akan masuk penjara. "Saya penjarakan semuanya, saya sudah lelah, saya sudah capek," katanya.
Usut Dugaan Kekerasan Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat, Polisi Periksa Ibu Korban hingga Eks Karyawan

Usut Dugaan Kekerasan Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat, Polisi Periksa Ibu Korban hingga Eks Karyawan

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi buntut dugaan kekerasan karyawan berinisial CS oleh bosnya di perusahaan animasi Jakarta Pusat.
Jangan Pelihara Kucing Sekalipun Hewan Itu Lucu dan Menggemaskan, Ustaz Khalid Basalamah Tegas Bilang...

Jangan Pelihara Kucing Sekalipun Hewan Itu Lucu dan Menggemaskan, Ustaz Khalid Basalamah Tegas Bilang...

Kucing menjadi salah satu hewan yang kerap dijadikan peliharaan. Namun, Ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk tidak memelihara hewan tersebut dengan alasan..
Olah TKP Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat, Polisi Sita Dokumen Absensi-Perjanjian Kerja Sama

Olah TKP Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat, Polisi Sita Dokumen Absensi-Perjanjian Kerja Sama

Polisi menyita sejumlah dokumen usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karyawan alami kekerasan di perusahaan animasi Jakarta Pusat.
Mengenang Niat Mulia Anak, Ibu Nia Kurnia Sari Nangis Ingat Dilarang Jualan, Ustaz Adi Hidayat Sebut Tersangka Pembunuhan Masuk Neraka Jahanam

Mengenang Niat Mulia Anak, Ibu Nia Kurnia Sari Nangis Ingat Dilarang Jualan, Ustaz Adi Hidayat Sebut Tersangka Pembunuhan Masuk Neraka Jahanam

Dalam video yang viral itu, Ibu dari Nia Kurnia Sari menjelaskan kronologinya, dan mengenang niat baik sang anak sangat mulia karena tak mau buat ibunya kerja.
Respons Vadel Badjideh Usai Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Singgung Soal Kebenaran

Respons Vadel Badjideh Usai Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Singgung Soal Kebenaran

Setelah marah-marah di akun Instagramnya, Laura Meizani atau Lolly akhirnya dijemput paksa sang ibu, Nikita Mirzani pada Kamis (19/9/2024).
Trending
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Sejumlah pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi usai Asnawi Mangkualam dan klubnya, Port FC mengalahkan Persib Bandung di AFC Champions League Two (ACL2) 2024/2025.
Nikita Mirzani Beberkan Hasil Visum Lolly Usai Dijemput Paksa, Hasilnya...

Nikita Mirzani Beberkan Hasil Visum Lolly Usai Dijemput Paksa, Hasilnya...

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Laura Meizani atau Lolly masih terus berlanjut. Kini Lolly sudah dijemput paksa oleh sang ibu.
Belum Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers Ungkap Reaksi Teman Satu Tim Dengar Kabar Dirinya Akan Gabung Timnas Indonesia: Kamu Harus...

Belum Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers Ungkap Reaksi Teman Satu Tim Dengar Kabar Dirinya Akan Gabung Timnas Indonesia: Kamu Harus...

Mees Hilgers buka-bukaan di hadapan media Belanda soal kepindahannya ke Timnas Indonesia, begini reaksi teman satu timnya: Kamu Harus...
Mees Hilgers Bicara Jujur soal Tantangan yang Dihadapinya Jelang Membela Timnas Indonesia, Ternyata Hal yang Penting dalam Sepak Bola 

Mees Hilgers Bicara Jujur soal Tantangan yang Dihadapinya Jelang Membela Timnas Indonesia, Ternyata Hal yang Penting dalam Sepak Bola 

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers bicara jujur soal tantangan yang harus dihadapinya jelang membela skuad Garuda asuhan Shin Tae-yong.
Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Kemampuan ciamik Timnas Indonesia dalam membela negara melalui sepak bola membuatnya banyak diapresiasi, salah satunya melalui sosial media Instagram.
Lolly Sampai Teriak-teriak Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Malah Kabur Bawa Tiga Koper Sekaligus

Lolly Sampai Teriak-teriak Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Malah Kabur Bawa Tiga Koper Sekaligus

Nikita Mirzani sebut Vadel Badjideh sudah kabur dengan bawa tiga koper sekaligus usai mengetahui penjemputan paksa Laura Meizani alias Lolly yang menggemparkan.
Bikin Nangis, Doa Nikita Mirzani untuk Lolly: Ya Allah Hukumlah Anak Saya yang Sudah Memfitnah Ibu Kandungnya, Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua dan ..

Bikin Nangis, Doa Nikita Mirzani untuk Lolly: Ya Allah Hukumlah Anak Saya yang Sudah Memfitnah Ibu Kandungnya, Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua dan ..

Memang sudah lama, sekitar tahun 2023 isu perselisihan Lolly dan Nikita Mirzani mencuat. Beragam yang berkembang di masyarakat, tapi ada doa bisa buat menangis
Selengkapnya