LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Antara

KPU Tangerang Tunggu Juknis Resmi Perubahan Aturan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang; tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang; tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"KPU RI sedang mengadakan RDP dengan Pemerintah dan DPR RI terkait dengan menindaklanjuti putusan MK. Karena mau bagaimana pun putusan ini harus dilaksanakan dalam bentuk PKPU, maka nanti akan keluar respon atas putusan MK itu," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam di Tangerang, Kamis (23/08/2024).

Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Dari aturan tersebut, tentunya bakal berdampak atau mempengaruhi terhadap persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan juga mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah tersebut.

"Kalau jadwal penerimaan tidak berdampak, itu pasti tahapannya pada tanggal 27 -29 Agustus mendatang. Tetapi untuk peta politik dan sebagainya itu tidak menjamin, dan kita tidak komentar ke arah sana," ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

(ant/ fis)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memangnya Benar dalam Islam Boleh Pinjam Uang di Bank? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Tidak Apa-apa Asalkan…

Memangnya Benar dalam Islam Boleh Pinjam Uang di Bank? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Tidak Apa-apa Asalkan…

Ketika butuh uang segera, bolehkah umat muslim meminjam uang di bank? Bukankah termasuk riba dalam Islam? Begini penjelasan lengkap dari Ustaz Adi Hidayat.
Bursa Transfer: MU dan Chelsea Masih Diskusi Soal Kepindahan Nkunku

Bursa Transfer: MU dan Chelsea Masih Diskusi Soal Kepindahan Nkunku

Manchester United (MU) dan Chelsea dilaporkan masih berdiskusi mengenai masa depan Christopher Nkunku jelang penutupan bursa transfer musim dingin.
PSSI Dapat Catatan Negatif dari Media Korea Selatan Imbas Tak Antar Kepulangan Shin Tae-yong: Bersikap Kasar sampai Akhir!

PSSI Dapat Catatan Negatif dari Media Korea Selatan Imbas Tak Antar Kepulangan Shin Tae-yong: Bersikap Kasar sampai Akhir!

Pulangnya Shin Tae-yong ke Korea Selatan usai dipecat oleh PSSI sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perhatian luas, termasuk dari media di Korea Selatan.
Orang Non-Muslim yang Sering Berbuat Baik, Bisakah Masuk Surga Allah SWT? Ternyata Buya Yahya Tegas Kalau…

Orang Non-Muslim yang Sering Berbuat Baik, Bisakah Masuk Surga Allah SWT? Ternyata Buya Yahya Tegas Kalau…

Tak sedikit orang non-muslim yang sering berbuat baik kepada umat muslim. Tapi bisakah mereka masuk dalam surga Allah SWT? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Konten TikTok Bersama Adam Alis FYP, Zalnando Akhirnya Beri Kata-kata

Konten TikTok Bersama Adam Alis FYP, Zalnando Akhirnya Beri Kata-kata

Adam Alis yang bergabung dengan Persib pada awal musim 2024-2025 kini satu kamar dengan Zalnando yang kembali dari pinjaman PSIS Semarang pada tengah musim ini.
Andre Muniz batal Tarung Lawan Aliskerov di UFC Arab Saudi, Ini Alasannya

Andre Muniz batal Tarung Lawan Aliskerov di UFC Arab Saudi, Ini Alasannya

Petarung kelas menengah Ultimate Fighting Championship (UFC) Andre Muniz mengurungkan rencana pertarungan melawan Ikram Aliskerov di UFC Arab Saudi setelah berurusan dengan masalah paspor.
Trending
Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Yoo Jae-hoon memastikan bahwa Shin Tae-yong akan tetap kembali ke Indonesia karena masih memiliki sejumlah urusan termasuk soal akademi sepakbolanya di Jakarta
Jawaban Berkelas Carlos Pena soal Pelatih Persib Sebut Persija sebagai Saingan Terkuat dalam Perebutan Gelar Juara Liga 1 2024-2025

Jawaban Berkelas Carlos Pena soal Pelatih Persib Sebut Persija sebagai Saingan Terkuat dalam Perebutan Gelar Juara Liga 1 2024-2025

Pelatih Persija Jakarta, Carlos Pena, memberikan respon berkelas bernuansa dingin terkait pernyataan juru taktik Persib Bandung, Bojan Hodak soal persaingan gelar juara Liga 1 2024-2025.
Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Seharusnya bisa dapat puluhan miliar, warga Denmark heran bisa-bisanya FC Copenhagen lepas pemain Timnas Indonesia Kevin Diks secara gratis ke Monchengladbach.
Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Legenda asal Malaysia, Safee Sali, kini sudah tak malu-malu lagi mengakui jika negaranya memang tak sehebat Timnas Indonesia, begini pengakuan jujurnya....
Sering Dikira Sudah Jadian, Ruben Onsu Akhirnya Bicara Jujur Soal Statusnya dengan Desy Ratnasari: Kebetulan...

Sering Dikira Sudah Jadian, Ruben Onsu Akhirnya Bicara Jujur Soal Statusnya dengan Desy Ratnasari: Kebetulan...

Presenter kondang Ruben Onsu akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu kedekatannya dengan selebriti Desy Ratnasari setelah resmi bercerai dari Sarwendah.
Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

"Tadi terakhir kita (rombongan Shin Tae-yong) ketemu Pak Menpora sebelum berangkat ke Bandara dan ada oleh-oleh dari kaya batik Indonesia," ujar Yoo Jae-hoon
Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Beberapa bulan sebelum digantikan Patrick Kluivert, ternyata Shin Tae-yong sudah punya firasat kalau tugasnya sebagai pelatih Timnas Indonesia tak bertahan lama
Selengkapnya
Viral