Pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah mengambil Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA). Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya yang dilakukan oleh WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.(chm)
Load more