Tangerang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Kamboja.
Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu diantaranya berinisial MZ dan PJ.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Senin (16/09/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
Ia menerangkan, awal mula upaya penggagalan keberangkatan belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki ini dilakukan pada Rabu (11/9), yang saat itu ada delapan CPMI non-prosedural yang diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada Jumat (13/09/2024), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Load more