tvOnenews.com - Area Imigrasi yang merupakan area terbatas atau steril memang memiliki aturan ketat, terutama terkait siapa saja yang dapat memasuki atau melaluinya. Sesuai dengan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hanya penumpang atau awak alat angkut yang memiliki izin dapat melintasi area tersebut. Selain itu, masuknya pihak lain, seperti petugas dari instansi atau lembaga terkait, harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Imigrasi yang bekerja sama dengan penyelenggara bandara atau otoritas bandara.
Operasi gabungan yang melibatkan Polri, BP2MI, dan instansi terkait, misalnya dalam pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI NP) yang hendak berangkat ke luar negeri, merupakan bentuk koordinasi antar lembaga untuk memastikan prosedur keimigrasian dijalankan dengan baik. Operasi semacam ini memerlukan izin khusus karena dilakukan di area yang memiliki akses terbatas.
Pertanyaan nya boleh ngak instansi lain masuk area imigrasi, Boleh saja yang penting koordinasi dan urus ijin ke otoritas bandara, Bismo Surono, Kabid TPI mengatakan, Instansi lain boleh memasuki area imigrasi asalkan ada koordinasi yang baik dan izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. Dalam hal ini, pihak yang ingin memasuki area imigrasi harus mendapatkan izin dari kantor Otoritas bandara .
Operasi gabungan seperti yang melibatkan Polri, BP2MI, atau lembaga terkait lainnya biasanya dilakukan setelah izin dan koordinasi tersebut diatur, untuk memastikan semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku di area terbatas tersebut.
"Kita tidak alergi Bersinergi dengan Instansi lain, Justru kami siap Mensuport jika dibutuhkan," ujarnya di Terminal, Rabu ( 25/09).
Pentingnya kolaborasi ini juga untuk menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, terutama di area yang sangat sensitif seperti di bandara.
Load more