Pada periode Januari hingga September 2024, sebanyak 2.474 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditolak untuk keluar negeri. Penolakan ini umumnya terjadi karena berbagai faktor, seperti permasalahan dokumen perjalanan yang tidak sesuai, dugaan sebagai Calon Pekerja Migran ( CPMI) nonprosedural, hingga indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan manusia atau tindak kejahatan lainnya.
Jumlah ini mencerminkan upaya pihak Imigrasi dalam menjaga keamanan nasional dan perlindungan terhadap WNI, terutama dalam konteks pencegahan perdagangan manusia dan perlindungan hak-hak CPMI,"Inilah salah Satu Fungsi Kami menjaga Gerbang Negara yang diamanahkan ke kami," tutup Bismo.(chm)
Load more