Tangerang, Banten - 2 Warga Negara Asing asal Tiongkok, yang sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, nyatanya merupakan pilot dan kopilot.
Sebelumnya, 2 WNA tersebut diamankan usai masuk ke Indonesia dengan penerbangan non-reguler, yakni maskapai Canadian Pasific Airlines dengan nomor penerbangan CYZ25.
Yang mana, maskapai Canadian Pasific, yakni penerbangan non regular pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI.
"Mereka ada kru penerbangan, yakni pilot dan kopilot, hingga saat ini masih kita tahan di ruang detensi kantor imgrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Sabtu (29/1/2022).
Bahkan, keduanya terancam dipidana pasal 118 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, lantaran masuk ke Indonesia tanpa izin.
"Mereka terancam dipidana, karena tidak ada izin masuk ke Indonesia. Bahkan, saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan, semestinya ada pemberitahuan kedatangan sebelumnya. Ditambah, mereka tidak memiliki visa dan masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan," ujarnya.
Diketahui, kedua kru itu rencananya akan kembali ke negara asal, setelah membawa pesawat kargo tersebut. Namun nyatanya, mereka tidak dilengkapi visa atau paspor. (Rusdy Muslim/act)
Load more