Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi trading 'Net89' di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Senin (31/12/2024).
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta di Tangerang mengatakan bahwa dari hasil penyitaan aset kejahatan investasi bodong situs 'Net89' ini mencapai Rp15 miliar.
Ia mengatakan, penyitaan aset yang dilakukan Polri ini berdasarkan hasil dari penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu.
"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," tuturnya.
Seluruh aset, katanya, yang saat ini disita bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. Aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.
"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ujarnya.
Load more