Kota Tangerang, Banten -Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan warga memiliki kartu BPJS untuk mengurus SIM, STNK, haji dan umroh, serta syarat jual beli tanah memicu pro kontra. Aturan yang bakal berlaku 1 Maret 2022 itu banyak dikritik lantaran dinilai memberatkan masyarakat.
Seperti di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor mengeluhkan adanya aturan ini.
"Berat sih pasti kita harus punya BPJS dulu kan. Gak mau ya soalnya yang ada tetangga saya pakai BPJS pelayanannya kurang maksimal dibanding bayar rumah sakit secara tunai jadi itu yang jadi pertimbangan di keluarga saya," kata Fandi, salah seorang warga, Rabu, 23 Februari 2022.
Berbeda dengan Fandi, warga lain bernama Romi setuju dan merasa tidak masalah dengan aturan itu namun disertai catatan.
"Bagi saya yang punya BPJS tidak masalah, tapi bagi yang gak punya bpjs kan harus ngurus BPJS artinya kalo gitu Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan warganya harus punya BPJS," ujarnya.
Meski setuju, Ia berharap pemerintah merevisi kembali aturan yang rencananya akan diterapkan awal bulan depan itu.
"Ya, kalau bisa direvisi lagi, dipikirkan lagi soal aturan itu, karena kan gak semua orang punya BPJS. Ditambah, saya harap juga perbaiki dulu sistem layanan BPJS nya sebelum menjadikan program itu sebagai syarat," tambahnya. (Rusdy Muslim/Hdi)
Load more