Tumpang Sugian ditangkap Polda Banten pada 2 September 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 4000 meter di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan pemilik tanah Nurmalia dan ayahnya Haji Ending.
Tumpang hanya 20 hari mendekam di tahanan Polda Banten. Pada 23 September 2024, ia kembali menghirup udara bebas dan kembali aktif menjadi Kades setelah Polda Banten memberikan penangguhan penahanan. Aksi Tumpang yang bebas berkeliaran mengenakan seragam kepala desa sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan warga.(chm)
Load more