tvOnenews.com - Perjuangan Nurmalia dan ayahnya H. Ending pemilik lahan yang dipalsukan Tumpang Sugain, Kades Wanakerta, dapat sedikit bernafas lega. Waktu dan tenaga yang digunakan untuk bolak balik dari Kampung Sarongge, Kabupaten Tangerang ke Polda Banten tidak sia-sia.
"Meminta pelaku di hukum seberat beratnya agar tidak menjadi lurah yang menyengsarakan rakyat," ungkap Ending , Rabu (20/02).
Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, telah ditahan di Rutan Klas 1 Jambe sejak 11 Februari 2025 sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Penahanan ini terkait dengan kasus pemalsuan dokumen tanah milik Nurmalia dan ayahnya, Haji Ending. Lahan seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, yang telah dimiliki oleh Haji Ending sejak 1980-an, diduga diserobot oleh Tumpang Sugian melalui pemalsuan sertifikat tanah.
Sebelumnya, Tumpang Sugian sempat ditahan oleh Polda Banten pada September 2024, namun hanya mendekam di tahanan selama 20 hari. Kini, ia kembali ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Abraham Nempung Kuasa Hukum pemilik tanah yang dipalsukan kades Wanakerta, meminta penegak hukum bekerja secara profesional. Apalagi pelaku pernah di hukum kasus yang sama.
"Jika ada upaya penangguhan penahanan berharap tidak dikabulkan oleh Pihak Kejaksaan, sebab ancaman hukuman kan diatas 5 tahun," ujarnya.
Kades Wanakerta Tangerang Kembali Ditahan, Rutan Jambe: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Tumpang Sugian ditangkap Polda Banten pada 2 September 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 4000 meter di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan pemilik tanah Nurmalia dan ayahnya Haji Ending.
Tumpang hanya 20 hari mendekam di tahanan Polda Banten. Pada 23 September 2024, ia kembali menghirup udara bebas dan kembali aktif menjadi Kades setelah Polda Banten memberikan penangguhan penahanan. Aksi Tumpang yang bebas berkeliaran mengenakan seragam kepala desa sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan warga.(chm)
Load more