Tangerang Selatan, Banten - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. Bangunan yang dalam proses pengerjaan di Sutera Narada Nomor 1, RW 06, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan disita pada Jumat, 18/3/2022.
Salah satu petugas keamanan di Sutera Narada, Abdul Rohim mengaku tidak mengetahui jika proyek rumah yang baru dibangun selama 3 bulan itu milik Indra Kenz.
"Kita juga baru tau kalau itu punya Indra Kenz, tadi rame-rame juga kita kaget, ternyata punya Indra Kenz," ujarnya.
Sekuriti lainnya, Usman menceritakan, mobil polisi yang masuk untuk menyita aset ini juga membuat dirinya terkejut.
"Kaget aja, rame-rame polisi masuk. Ternyata punya Indra Kenz ini pembangunan," tuturnya.
Rumah Indra Kenz yang tengah dibangun di Komplek Sutera Narada disita Bareskrim Polri sekira pukul 13.10 WIB. Mereka langsung menyegel aset di kawasan permukiman elite tersebut.
Kanit 5 Subdit 2 khusus Perbankan Bareskrim Polri, Kompol Karta menerangkan, penyitaan ini dikarenakan adanya aliran dana sebesar Rp7,8 Miliar yang rencananya dibangun sebuah rumah.
Load more