Tangerang, Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa Salat Tarawih berjamaah pada Ramadhan 1443 Hijriah di masjid dan mushalla diperbolehkan dengan shaf yang rapat.
"Kita mengikuti instruksi MUI pusat, mana kala kondisi sudah normal berarti kembali dengan kondisi semula dengan bisa melaksanakan Salat Tarawih atau salat berjamaah di masjid dengan shaf yang rapat," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi di Tangerang, Banten, Ahad.
Ia mengatakan dengan kondisi kasus Covid-19 yang melandai dan ada beberapa pelonggaran di beberapa sektor maka Salat Tarawih pada Ramadhan 1443 H kembali pada hukum asal dengan merapatkan shaf-nya.
"Meski begitu, kita tatap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dan itu juga sangat tergantung dengan kondisi wilayah masing-masing," katanya.
Ia mengimbau umat Muslim agar selalu mengutamakan kondisi kesehatan tubuh dengan selalu mentaati penerapan protokol kesehatan serta mengikuti aturan-aturan dari pemerintah.
Selain itu, ia mengajak masyarakat di Kabupaten Tangerang agar selama melaksanakan ibadah puasa dapat mengisi aktivitasnya dengan melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus Al Quran dan melaksanakan Salat Tarawih di malam hari tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Mari kita bersama-sama mengisi bulan puasa di tahun ini dengan amal kebaikan, mengaji," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menambahkan bahwa tim Satgas setempat akan mengizinkan umat Muslim melaksanakan Salat Tarawih dengan shaf yang rapat.
"Kita akan mengikuti instruksi pemerintah pusat, dengan mengizinkan kembali Salat Tarawih. Tetapi dengan catatan, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan," kata dia.(chm/ant)
Load more