Lebak - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Provinsi Banten akan mengkaji unsur maisir (judi) permainan galatama mancing kolam ikan yang kini ramai di masyarakat dan terjadi di berbagai daerah.
"Apakah galatama pemancingan di kolam ikan itu masuk kategori maisir (judi) atau tidak, " kata Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar di Lebak, Selasa.
Pengkajian permainan galatama mancing ikan sangat mendesak agar masyarakat mengetahui keputusan fatwa MUI setempat.
Fatwa hukum Islam tersebut tentu harus diketahui apakah perbuatan yang dilakukan sesat atau menyesatkan.
Karena itu, MUI Banten perlu melakukan pengkajian secara mendalam tentang permainan galatama pemancingan ikan kolam.
Pengkajian tersebut melibatkan Bidang Komisi Fatwa juga para ahli hukum fikih.
Kemungkinan pengkajian itu diharapkan dalam waktu dekat dapat menghasilkan keputusan fatwa hukum, apa masuk judi atau tidak.
Load more