Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di dalam karung di bekas galian pasir di Desa Legok, Kabupaten Tangerang.
SY melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuannya.
Sejumlah barang bukti seperti barbel yang terbuat dari semen, satu karung putih, satu ikat pinggang berwarna hitam, dan satu karung berwarna biru telah diamankan pihak kepolisian.
"Tali sepatu, plastik warna hitam, tali karet, satu sepatu warna putih, lakban transparan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor," ungkap Zulpan, Kamis (2/6/2022).
Ia menegaskan SY dan MYM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, ditemukan mayat seorang pria di dalam karung yang berada di bekas galian pasir, Desa Legok, Kabupaten Tangerang. Menurut AKBP Sarly Sollu selaku Kapolres Tangerang Selatan, kondisi mayat ditemukan dengan tangan terikat dan kepala terbungkus kantong plastik. (syf/mii)
Load more