"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto dalam konferensi pers terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani (NM) di ruang Humas Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022).
Shinto menambahkan jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tambahnya.
Selanjutnya, Shinto menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM pagi tadi adalah untuk membangun komunikasi.
"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto.
Shinto menambahkan jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkap Shinto.
Sementara itu, NM memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya.
"Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya disini diperlakukan sangat baik sekali," tutup NM.
Kemudian kuasa hukum NM juga mengapresiasi pihak Polresta Serang Kota dalam penanganan perkara yang menyangkut kliennya.
"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk NM diperiksa. Alhamdulillah sangat luar biasa sekali pihak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa yang sebenarnya ada di postingan-postingan NM itu. Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota," tutupnya.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (ebs)
Load more