Maman menambahkan, bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan Kementerian Perdagangan nomor 23 tentang Teknis Bejana Ukur.
Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk di layani dengan benar dan jujur.
“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya,” kata Yuniarso menutup pembicaraan.
Berikut adalah video ketika petugas dari Polda Banten memeriksa peralatan dan dispenser di SPBU Gorda.
(act)
Load more