Kabupaten Tangerang, Banten - Bupati Tagerang, Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin operasi 3 cabang Holywings yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan Holywings karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penutupan Holywings sebagai tempat hiburan malam karena melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Setelah rapat semalam, kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Dimana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu, (28/06/2022).
Zaki menegaskan penutupan tersebut dilakukan secara permanen. Menurutnya Holywings tidak bisa lagi membuka usaha diwilayah Tangerang.
"Izinnya sudah dicabut, engga bisa melakukan usaha lagi disini. Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya," tegasnya.
Ahmed Zaki juga merincikan, 3 gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki proses izin yang berbeda. Menurutnya gerai Holywings yang berada di kawasan Gading Serpong langsung ditup dan izinnya dicabut.
"Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online," ungkapnya.
(rmm/ fis)
Load more