Tangerang, Banten - Belasan advokat pun mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendaftarkan gugatan kepada Holywings Indonesia. Tak tanggung-tanggung, Holywings didugat Rp100 miliar oleh para penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya mendampingi perwakilan dua orang bernama Muhammad dan Maria yang dicantumkan di promosi tersebut.
"Saya mendampingi orang-orang yang mewakili nama yang menjadi promosi di tempat tersebut yakni Muhammad dan Maria," katanya, Kamis (30/6/2022).
Dalam isi gugatan didapati beberapa poin, diantaranya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 Miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama 'Muhammad' yang dilakukan oleh Para Tergugat.
"Nantinya yang itu akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan," ungkapanya.
Mereka juga meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat dengan nama Muhammad, umat Muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan. (rmm/ebs)
Load more