Tangerang, Banten - Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat orang dengan inisial AM, SH, MI, MSE ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL," kata Romdhon pada kegiatan konferensi pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).
Romdhon menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melangsungkan aksi tipikornya itu. Menurutnya terdapat ribuan warga Desa Cikupa yang telah menjadi korban para pelaku dalam pelayanan administrasi PTSL.
"Untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp2 Miliar," ungkapnya.
Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL.
Load more