Menurutnya harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.
"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkat dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," katanya.
Adapun keempat tersangka mantan struktural perangkat Desa Cikupa itu dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan sanksi denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya. (iki/ebs)
Load more