Tangerang, Banten - Wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
Seperti, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta agar masyarakat yang akan melaksanakan salat ied wajib membawa peralatan ibadah masing-masing.
"Yang pasti prokes penggunaan masker diminta untuk ditaati, serta membawa peralatan ibadah masing-masing," katanya, Jumat (8/7/2022).
Kaitan dengan kapasitas, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) apakah akan diterapkan jarak atau tidak.
"Buat kapasitas masih kita koordinasikan baik dengan DKM atau MUI Tangerang," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah di wilayahnya, tidak ada batasan kapasitas dalam pelaksanaan salat, kecuali di dalam ruangan.
Load more