Jakarta - Nasib orang mana ada yang tahu, Pedagang buah sebut saja Yayan (32) kedapatan menjual sabu hingga diirnya dibekuk Polisi.
Pria yang sehari-hari menjual buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Akibat perilakunya, Polres Serang usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini ditangkap setelah kedapatan 4 paket sabu, timbangan digital serta telepon genggam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka ditangkap pada Jumat (08/07/2022) pukul 15.00 Wib, usai mengambil sabu yang dipesannya saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.
"Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan dari saku celana diamankan satu paket besar sabu," terang Yudha kepada pewarta, pada Rabu (13/07/2022).
Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
"Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur selain itu juga diamankan handphone dan timbangan digital," kata Yudha.
Load more